Lombok Tengah, kabarntb.id – Sejumlah unsur pimpinan DRPD Lombok Tengah bersama Sekda Lombok Tengah dan sejumlah OPD Lingkup Pemda Lombok Tengah mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait sengketa tapal batas wilayah antara batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dengan wilayah Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan.
H Mayuki Wakil Pimpinan DRPD Lombok Tengah mengatakan sejak gugatan tapal batas yang dilayangkan Pemda Lombok Tengah tentang batas wilayah Lombok Barat dengan Lombok Tengah pada tahun 2017 lalu sudah membuahkan hasil, dengan putusan dibatalkannya Permendagri No 93 tahun 2017 tetang batas wilayah Lobar dan Loteng. Yang mana dalam Permedagri No 93 tahun 2017 itu ada sebagian wilayah Lombok Tengah masuk ke wilayah Lombok Barat Ntb.
“Ia sesuai dengan keputusan MA Nomor 1P/HUM/2023 tanggal 9 Februari 2023, Peraturan Mendagri (Permendagri) No 93 tahun 2017 tetang uji materi batas wilayah Lobar dan Loteng telah di batalkan karena dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” Ujar H Mayuki, Kamis 27 Juni 2024
Atas hal itu pihaknya dari unsur pimpinan DPRD Lombok Tengah bersama Lalu Firman Wijaya Sekda Lombok Tengah mendatangi kembali Kantor Mendagri di Jakarta untuk meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri yang baru tentang tapal batas wilayah antara Lombok Tengah bagian selatan dengan wilayah Kabupaten Lombok Barat NTB.
“Sengketa tapal batas ini belum selesai jadi kami dari DPRD Lombok Tengah bersama Sekda Lombok Tengah jemput bola langsung ke Kemendagri agar Permendagri yang baru segera terbit supaya sengketa batas wilayah ini segera tuntas,” Ujar Mayuki.
Politisi PPP itu menambahkan dari hasil kunjungan mereka ke Kantor Kemendagri kemarin pihaknya disarankan duduk bersama kembali dengan pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mencari solusi terbaik dalam menyepakati tapal batas titik 2 yang belum di sepakati itu. Karena sebagai syarat terbitnya Permendagri yang baru tentang tapal batas Loteng – Lobar semua tapal batas yang di sengketakan itu harus sudah disepakati.
“Kesepakatan kedua kepala wilayah ini sebagai dasar terbitnya Permendari yang baru dan jika tidak bisa menemukan kesepakatan maka Permendagri yang baru tidak bisa terbit dan jika sengketa ini terus berlanjut maka tidak bisa terbentuknya RT, RW,” Jelas Mayuki.
Atas dasar itu DPRD Lombok Tengah dalam waktu dekat akan mengundang Pemda Lombok Barat duduk bersama berdiskusi mencari jalan terbaik untuk menyepakati tapal batas wilayah titik 2 yang belum terselesaikan itu. Karena tapal batas titik satu dan tiitik tiga sudah disepakati tinggal tapal batas yang berada di titik dua sesuai dengan gambar yang belum disepakati kedua pihak
“Tinggal selangkah lagi, untuk itu kami akan kerja ekstra menuntaskan sengketa tapal batas wilayah ini,” tutup H. Mayuki. (KN-Dod)






