Kamarudin Kembali Datangi Polres Loteng Lengkapi Laporannya

Lombok Tengah, kabarntb.id – Kamarudin Wakil Ketua Lembaga BPD Desa Prako dan Ketua Forum BPD Kecamatan, Janapria kembali mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melengkapi melaporkan atas dugaan penghinaan nama baik lembaga dan perseorangan yang diduga di lakukan MD dengan nomor laporan : STPP/138/V/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB. Rabu 28 Mei 2025

Kamarudin M.Pd selaku wakil ketua BPD Desa Prako mengatakan kedatangan yang kedua kalinya ke Polres Lombok Tengah untuk melengkapi laporan yang masih di nilai kurang lengkap.

“Hari ini kami melengkapi laporan itu dan alhamdulillah langsung di terima petugas piket di Polres Lombok Tengah,” ujar Kamar

Kembali Kamarudin menyampaikan
MD juga diduga dengan lantang melontarkan tuduhan terhadap dirinya dengan tuduhan telah menggunakan dana hasil sewa tanah pecatu desa untuk membuat rumah peribadinya, padahal BPD itu bukan pengguna anggaran, BPD hanya sebagai pengawas angara

“Tuduhan dengan kalimat itu yang paling saya tidak terima, termasuk kelurga besar saya merasa shok dan keberatan atas tuduhan yang di lontarkan MD itu,” ujar Kamarudin.

“Apa kerena saya miskin terus seenaknya saya di tuduh menggunakan dana hasil sewa tanah pecatu untuk kepentingan pribadi saya,” Tambahnya lagi

Sementara itu Muhamad Subur ketua Forum BPD Kecamatan Janapria sangat menyayangkan kalimat yang di lontarkan oleh terlapor MD yang secara terang – terangan menghina dan melecehkan nama baik lembaga di muka umum, padahal lembaga BPD ini salah satu lembaga yang ikut mengontorol semua pembangunan di desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas Rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Jadi kami bukan lembaga anti keritik, bahkan kami adalah lembaga yang di fungsikan untuk menerima semua masukan dan aspirasi masyarakat, lantas apa dasarnya lembaga kami di lecehkan dengan sebutan BDP sampah,” kesalnya

Subur menegaskan sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan,
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

“Atas nama ketua Forum BPD Kecamatan Janapri kami tidak terima penghinaan itu dan sebagai lembaga yang taat hukum, kami akan selesaikan persoalan ini melalui hukum juga,” tutup Bur.

Sementara itu kemarin Wiradarma Rajab Kepala Desa Prako membenarkan adanya rapat terkait dengan kelarifikasi tanah pecatu itu dan sempat terjadi cekcok tapi pihaknya sudah mencoba mendamaikan langsung di tempat agar tidak berkelanjutan.

“Mohon maaf pak sebenarnya kemarin tidak ada masalah kami hanya minta klarifikasi terkait tanah Pecatu tapi mungkin ada salah kalimat saking semangat berdiskusi tapi kami sudah mendamaikan langsung di tempat agar tidak menjadikan sebagai masalah tapi tiang terkejut ada laporan seperti nike,” tutup Wiradarma. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *