Kasat POL PP Loteng Akan Tindak Tegas Anggota Penikmat Rokok Ilegal

Lombok Tengah, kabarntb.id – Sebagai bentuk keseriusan Satuan POL PP Lombok Tengah (Loteng) dalam memberantas peredaran rokok ilegal pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas pelaku pengedar dan anggotanya jika terbukti ditemukan menikmati rokok ilegal.

Zaenal Mustakim Kasat Pol PP Lombok Tengah mengatakan sejauh ini peredaran rokok ilegal semakin marak ditemukan di pedagang-pedagang atau warung warung kecil, hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan dampak dari rokok ilegal.

“Kami di Satuan Pol PP Lombok Tengah terus tindak tegas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah hal itu dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan cara pendekatan langsung ke pedagang hingga sosialisasi melalui media masa seperti media cetak dan elek tronik bahkan kami turun langsung melakukan razia,” Kata Zaenal Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 15 Juli 2024

Mustakim menegaskan pihaknya juga akan menindak tegas anggotanya apa bila kedapatan menikmati rokok ilegal, karena apa pun alasanya sebagai penegak perda dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai rokok ilegal harus di mulai dari pihaknya.

“Kami setiap hari mengarahkan ke anggota untuk patuh terhadap aturan itu artinya kami di Satuan POL PP Lombok Tengah serius dalam hal memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya

Namun disatu sisi pihaknya mengaku sulit memberantas peredaran rokok ilegal ini bila pedagang kecil dan warung warung tidak membantu pemerintah dalam mengempur rokok ilegal dengan cara tidak menjual lagi.

“Ia kita akui rokok-rokok ilegal itu banyak ditemukan di warung-warung kecil karena harganya lebih murah jadi kami himbau agar mereka tidak menjual lagi, karena apa pun alasannya itu telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai rokok ilegal bahkan bisa saja nanti kena UU pidana bagi para pedagang dan distributor,” ujar Mustakim

Diakuinya dari bulan Januari hingga bulan Juli 2024 ini pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 5000 batang rokok ilegal yang beredar di Lombok Tengah. Dan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan turun melakukan razia lagi.

“Alhamdulillah hasil razia itu sudah kita musnahkan bersama dengan Bea Cukai dan ini menjadi langkah awal kita untuk terus menggempur rokok ilegal,” tutup Mustakim. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *