Kemenag Loteng Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Berproses, Guru dan Operator Madrasah Swasta Juga Diusulkan

Praya, kabarntb.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Sahdi, memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu telah diusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

H. Lalu Sahdi mengatakan, di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah terdapat 16 orang PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan dan statusnya akan ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sudah kami sampaikan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB. Di Lombok Tengah ada 16 orang yang diusulkan dan kami berharap prosesnya dapat segera ditetapkan,” ujarnya. Rabu, 05 Agustus 2026.

Selain itu, H. Lalu Sahdi menjelaskan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya diberikan kepada PPPK yang telah diangkat. Guru dan operator madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Lombok Tengah maupun kabupaten/kota lainnya di NTB juga telah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Usulan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, H. Zamroni Aziz, kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.

Menurut H. Lalu Sahdi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB yang menegaskan bahwa guru madrasah swasta memiliki peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Sesuai arahan Bapak Kepala Kanwil, guru-guru madrasah swasta adalah pejuang pendidikan yang memiliki peran besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, nasib mereka juga harus diperjuangkan. Saat ini usulan tersebut tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan keputusan sehingga para guru dan operator madrasah yang telah lama mengabdi memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan melalui skema PPPK.

Dengan adanya usulan tersebut, Kementerian Agama berharap seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah, baik negeri maupun swasta, dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam pengembangan karier serta peningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan di Nusa Tenggara Barat. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *