Lombok Tengah, kabarntb.id – Polemik pemberhentian Kepala Dusun kembali terjadi di Lombok Tengah kali ini terjadi terhadap 4 orang Kepala Dusun dan 1 Staf di Desa Prako Kecamatan Janpria di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa setempat di antaranya, Kadus Pemantek Timuk, Pemantek Bat Daye, Pemantek Tengak dan Kadus Tarekat.
Masrun warga Desa Prako mengatakan pemerintah Desa Prako saat ini merasa diri bagaikan raja yang angkuh di negara kecil, selogan ini layak di berikan ke pemerintah Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang minim prestasi namun angkuh dan membangkang atas perintah atasannya.
Masrun membeberkan berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah dengan nomor Nomor :410.2/ 08 /DPMD/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang berisi tetantang teguran di tujukan bagi Kepala Desa Prako untuk tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sebelum mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, dan mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikeluarkan.
Tetapi surat teguran dari DPMD itu tidak di hiraukan dan terkesan menantang kepala Dinas DPMD yang di tujukan kepada Pemdes Prako.
“Ini buktinya Pemdes Prako tidak patuh terhadap Bupati dan DPMD selaku atasannya, jadi layak kita sematkan raja kecil yang angkuh terhadap atasannya, harusnya pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dusun itu atas rekomendasi dari atasannya tapi Pemdes Prako tidak mengikuti aturan itu,” ujar Masrun. Minggu 1 Februari 2026.
Bukan hanya itu saja Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 membahas tentang penegasan ketentuan perubahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung. Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa poin penting dalam isi surat edaran itu :
– Pengangkatan Perangkat Desa/Kampung: Kepala Desa/Kampung melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa/kampung, kemudian mengusulkan kepada Bupati/Walikota.
– Pemberhentian Perangkat Desa/Kampung: Kepala Desa/Kampung memberhentikan perangkat desa/kampung setelah berkonsultasi dengan Camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Bupati/Walikota.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum administrasi desa dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Namum hal ini tidak di indahkan juga.
“Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah sudah di atur dalam surat edaran itu, tetapi lagi – lagi Kepala Desa Prako seakan akan buta dan tuli terhadap SE Mendagri itu,” kesal Masrun
Selain itu Masrun juga menyoroti kinerja Kepala Desa selama satu tahun kepemimpinan hanya sibuk dengan pemecatan dan pengangkatan jabatan, selain itu pergeseran posisi Sekdes yang SK nya keluar tgl 2 januari tetapi di serahkan pada tgl 28 januari, sehingga disini secara administrasi seorang Kepala Desa sudah melanggar aturan keadiministrasian. Selain itu pemecatan kader tentu manjadi perhatian khusus karena kader yang di pecat merupakan kader yang dari sejak berdirinya pemekaran Desa persiapan Prako hingga difinitif.
Atas dasar itu Masrun bersama ratusan warga dusun lainya akan melakukam aksi demo besar besaran di Kantor Desa Prako pada hari Senin besok, untuk menuntut Kepala Desa mundur dari jabatannya karena Desa Prako tidak layak dipimpin oleh Kepala Desa yang arogan dan semau maunya membuat aturan sendiri sehingga menimbulkan perpecahan di masyarkat.
“Kami bersama ratusan masyarakat akan gedor kantor Desa Prako dan bila perlu kami akan segel jika tuntutan kami tidak didengar Pemdes Prako,” ujar Masrun.
Bahkan pihaknya telah wacanakan hering ke kantor DPMD meminta agar Dana Desa dan Angaran Dana Desa Prako tidak di cairkan sebelum tuntutan masyakat di penuhi oleh Pemdes.
“Pergerakan kami tidak main-main dan perlu kita luruskan jalan yang benar jika pemimpim kita zolim terhadap rakyatnya,” tegas Masrun
Senada dengan yang di sampikan Haerul Fikri selaku kordinator aksi mengajak semua masyarakat Desa Prako untuk datang menyampaikan keluhanya dan meluruskan kinerja aparatur desa prako agar tidak sewena – wena dan semau gua dalam menjalankan roda kepemimpinan di Desa Prako.
“Saya udang semua masyarakat desa untuk sama – sama datang hering kekator desa besok hari senin mulai dari jam 8:30 pagi hingga selesai untuk meluruskan kinerja aparatur desa agar tidak salah dalam mengambil setiap keputusan,” tutup Fikri
Wakil Ketua BPD, Kamarudin dalam pendapatnya pun sangat menyayangkan sikap Kepala Desa yang terkesan arogan dalam menyikapi regulasi, seolah-olah Kepala Desa merasa paling berkuasa, atau mungkin Kepala Desa menganggap Desa ini sebagai yayayasan mikik pribadi.
“Harusnya Kepala Desa itu sebagi panutan di masyarakat, tapi di Desa Prako malah Kepala Desa yang melanggar aturan, jadi jangan salahkan warga nanti ketika ada yang tidak menaati aturan yang di buat Pemdes,” tutup Kamarudin
Untuk memastikan rencana aksi heriang dan keluhan masyarakat, wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Desa melalui panggilan whatsahpp dan pesan singkat namun hingga berita ini di muat belum ada jawaban dari Kepala Desa Prako terhadap kegaduhan yang timbul atas pemberhentian 4 kepala dusun dan 1 setap desa. (Dod)






