Lombok Tengah, kabarntb.id – Sejumlah masyarakat menggeruduk Kantor Desa Prako menuntut agar pemerintah desa menarik kembali surat pemberhentian yang pernah di keluarkan terhadap 4 Kepala Dusun dan 1 Setap Desa yang dinilai cacat administrasi.
Selaku Kordinator Aksi Khaerul Fikri mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa di hadapan Kepala Desa dan BPD menyampaikan orasinya yang menganggap keputasan Kepala Desa Prako dinilai arogan telah mencoreng nama baik desa dan membuat gaduh masyarakat atas kebijakannya yang di nilai konyol dalam mengeluarkan surat pemecatan terhadap 4 kepala dusun dan 1 setap desa tampa ada rekomendasi dari Camat dan Bupati.
“Atas nama aliansi masyarakat peduli desa menuntut Kepala Desa Prako mencabut kembali surat pemberhentian 4 kepala dusun yang cacat secara hukum itu, karena kebijakannya yang salah itu bisa membuat gaduh dan perpecahan di masyarakat,” Kata Fikri. Senin 2 Februari 2026.
Selain itu Fikri menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menunjukan kinerjanya terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat, karena sejauh ini Fikri menilai BPD tidak pernah mendengar apalagi berpihak terhadap aspirasi masyarakat yang ada BPD hanya berpihak kepada penguasa, padahal sejatinya BPD merupakan perpanjangan tangan masyarakat ke pemerintah desa.
“Apa gunanya ada BPD di desa ini kalau tidak bisa mendengar dan menyampaikan aspirasi kami ke desa, jangan hanya duduk diam dan pelanga pelongo, seolah olah tidak tau tugas dan fungsinya,” tegas Fikri
Bukan hanya itu saja Fikri juga berharap Bupati Lombok Tengah segera memberikan sangsi tegas terhadap Pemdes yang tidak patuh terhadap atasannya, bila perlu Dana Desanya di bekukan sebelum SK pemberhentian itu di batalkan.
“Saya berjanji jika tuntutan kami ini tidak di penuhi maka kami akan kembali menggelar hering yang berjilid jilid dengan masa yang lebih banyak dari ini,” ancam Fikri
Mendengar tututan masyarakat akhirnya Kepala Desa Prako Wira Darma Rajab menemui para demontrasi namun ia berkilah, bahwa pihaknya tidak pernah di temui kembali oleh 4 orang kepala dusun dan staf yang di berhentikan semenjak dirinya mengeluarkan surat pemberhentian itu, dan dirinya mengakui bahwa pihaknya tidak serta merta memberhentikan 4 kepala dusun dan stap desa tampa sebap.
“Sebelum mengeluarkan surat pemberhentikan, terlebih dahulu kami layangkan surat peringatan (SP) terhadap temen – temen kadus untuk segera memenuhi berkas administrasi berupa ijazah terakhir, namun tidak pernah memenuhinya, jadi itu yang menjandi dasar kami memberhentikannya,” ujar Rajab
Namun lanjut Rajab apa yang menjadi tuntutan masyarakat, pihaknya (Pemdes) akan segera berkeordinasi dengan camat dan DPMD terkait mekanisme pencabutan SK pemberhentian yang telah di keluarkan.
“Atas nama pemerintah desa apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan surat teguran dari DPMD itu akan kami kordinasikan kembali dengan Camat dalam waktu dekat,” ujarnya
Sementara wakil BPD Kamarudin membantah bawa apa yang di sampaikan kepala desa terkait dengan permintaan berkas administrasi, berupa ijazah temen temen kepala dusun tersebut telah di penuhi dan itu tidak bisa dijadikan alasan kepala desa untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap kepala dusun.
“Temen temen Kepala Dusun ini sudah belasan tahun menjabat jadi Kadus sebelum Desa Prako ini mekar dan tentu berkas administrasinya sudah lengkap, jadi tidak ada alasan kepala desa untuk memberhentikan sepihak,” ujar Kamarudin
Kamarudin juga menyangkal saran dari perwakilan Camat Janapria Ismail Kasubang Umum yang mengatakan kalau pun hari ini tuntutan masyarakat tidak tersampaikan maka bisa menempuh tahapan berikutnya sesuai dengan regulasi yang ada yakni PTUN.
“Apa yang mau di PTUN sementara surat pemberhentian yang di keluarkan Pemdes saja tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang benar, jadi jangan zolimi bawahan mu,” sindir Anggota BPD itu terhadap permyataan Ismail yang seolah olah mau melepas tangan terhadap persoalan ini.
Sementar itu Ketua BPD Mansur berjanji akan menampung aspirasi masyarakat dan akan memangil kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat untuk mencari titik terang persoalan ini agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu seperti hari ini.
“Insya Allah kami mintak waktu selambat lambatnya sampai hari rabo untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (Dod)






