Lombok Tengah, kabarntb.id – Puluhan keluarga amak DJ (70) korban dugaan pemukulan mendatangi Polsek Pujut sekitar pukul 10:00 pagi menuntut pelaku pemukulan untuk segera ditangkap.
Yudi Hariawan anak korban di hadapan Kapolsek Pujut melontarkan kekecewaanya lantaran terduga pelaku pemukulan ayahnya inisial IJ (30) sampai hari ini belum di lakukan penahanan oleh Polsek Pujut, terlebih terduga pelaku dengan santainya berkeliaran seoalah tidak pernah terjadi apa-apa, hal itu yang memicu rasa sakit hati keluarganya.
“Saya bersama keluarga besar menduga ada permainan hukum yang terjadi sehinga terduga pelaku pemukulan masih berkeliaran seolah olah tidak berani di tangkap Polisi,” kata Yudi. 8 April 2023.
Atas dasar itu lanjut Yudi pihaknya meminta Polisi segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena kalau sampai terduga pelaku tidak di tahan maka tidak menutup kemungkinan akan tibul korban baru lagi dan persoalan akan semakin sulit untuk di selesaikan.
“Sudah jelas-jelas pelakunya dan semua orang sudah tau kronologisnya tetapi kenapa Polisi belum berani menangkapnya, apakah Polisi menunggu adanya korban lebih banyak lagi baru terduga pelaku di tangkap,” imbuh Yudi.
Begitu juga yang di lontarkan Amaq Reza agar terduga pelaku segera diamankan Polisi untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya, hawatir nanti masyarakat geram atas terduga pelaku yang masih berkeliaran sehingga nanti terjadi main hakim sendiri.
“Saya minta terduga pelaku segera diamankan, agar tidak timbul persoalan yang baru,” ujarnya
Menanggapi hal itu IPTU Derpin Hutabarat Kapolsek Pujut mengatakan sebelum proses hukum di jalankan pihaknya pernah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan agar bisa berdamai dengan pihak korban tetapi sampai beberapa kali di berikan kesempatan belum juga ada kesepakatan damai dari kedua pihak.
“Ia sebelum perkara ini berlanjut kami sudah berikan ruang untuk berdamai di tingkat bawah tapi hal itu tidak terjadi,” kata Derpin.
Derpin menambahkan memang kasus ini dari awal sudah menjadi atensi pihaknya untuk memproses lebih cepat dan semua prosesnya sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun pihaknya tidak serta merta melakukan penahan terhadap sesorang sebelum berkas perkaranya dinilai lengkap.
“Saya minta pihak keluarga bersabar karena perkara ini sudah kita proses dan ini menjadi atensi kami. Terhadap perkara ini pihaknya menerapkan pasal 351 ayat (1) dengan ancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar Derpin.
Camat Pujut Lalu Sungkul meminta keluarga korban untuk menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang lebih luas lagi. Ia juga tidak mentolerir adanya perbuatan melawan hukum pemukulan orang tua seperti yang terjadi saat ini.
“Saya tau rasa sakit hati yang di rasakan pihak keluarga, namun kita harus tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan insya allah sesuai keterangan dari Kapolsek kasus ini menjadi atensi pihaknya, jadi saya rasa 2-3 hari akan kelihatan arahnya,” tutup Sungkul.
Sebagai informasi awal mula terjadi perkara ini gara-gara saling klaim pematang sawah sehinga terjadi miskomunikasi dan terjadi cek-cok hingga terjadi dugaan pemukulan. (KN-01)






