LOMBOK TENGAH, kabarntb.id – Kabupaten Lombok Tengah memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Sasak. Berdasarkan data Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, terdapat 11 cagar budaya dan 73 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang menjadi perhatian dalam upaya pelestarian warisan budaya daerah. Kamis, 22 Oktober 2026.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Lombok Tengah, Muhlis, S.Pd., M.Pd., mengatakan, pihaknya terus berupaya menjaga dan memperkenalkan potensi kebudayaan daerah, baik berupa situs bersejarah, peninggalan kerajaan, makam tokoh terdahulu, masjid kuno, maupun desa yang memiliki kekhasan adat dan tradisi masyarakat Sasak.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak hanya dilakukan melalui pendataan dan perlindungan terhadap situs bersejarah, tetapi juga melalui sosialisasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga warisan leluhur.
“Upaya pelestarian ini penting agar kekayaan budaya yang kita miliki tetap terjaga dan dapat dikenal oleh generasi berikutnya,” demikian inti penjelasan terkait upaya pelestarian budaya di Lombok Tengah.
Dari 11 cagar budaya yang tercatat, sejumlah di antaranya meliputi Makam Serewe, Makam Ketak, Makam Nyatok, masjid kuno, Makam Karen di Batujai, serta peninggalan Kerajaan Pejanggik dan sejumlah situs bersejarah lainnya.
Keberadaan situs-situs tersebut menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Lombok Tengah. Selain memiliki nilai sejarah, peninggalan tersebut juga dapat menjadi sarana pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal asal-usul daerah dan memahami kekayaan budaya Sasak.
Sementara itu, sebanyak 73 objek diduga cagar budaya masih memerlukan proses pendataan, kajian, verifikasi, dan penilaian lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penetapan cagar budaya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu kriterianya adalah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, selain memenuhi kriteria lainnya.
Karena itu, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak hanya mempertimbangkan usia, tetapi juga nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Muhlis menjelaskan, selain situs bersejarah, pihaknya juga berupaya memperkenalkan desa-desa yang memiliki kekhasan adat dan tradisi masyarakat Sasak. Salah satunya Desa Sade yang selama ini dikenal sebagai desa adat dan memiliki daya tarik budaya.
Meski demikian, status desa atau objek tertentu sebagai cagar budaya harus dibedakan dari upaya promosi kebudayaan. Desa yang belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya tetap dapat diperkenalkan sebagai potensi budaya dan wisata, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat semakin memahami nilai budaya yang dimiliki, sekaligus ikut berperan dalam menjaga tradisi dan warisan leluhur.
Di sisi lain, pengembangan potensi budaya juga membutuhkan sinergi dengan dinas yang membidangi pariwisata. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas promosi situs sejarah, desa adat, dan tradisi lokal sehingga semakin dikenal masyarakat luas.
Potensi budaya yang dikelola dengan baik tidak hanya menjadi sarana pelestarian, tetapi juga dapat mendukung pengembangan wisata berbasis sejarah dan budaya di Lombok Tengah.
Namun, upaya promosi tersebut tetap harus mengutamakan perlindungan terhadap situs dan tradisi yang ada agar nilai sejarahnya tidak hilang akibat perkembangan zaman.
Melalui pendataan, sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat terus memperkuat pelestarian warisan budaya Sasak agar tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. (Dod)






