YOGYAKARTA — Memasuki usia ke-81 tahun, Kejaksaan menghadapi pekerjaan rumah besar untuk menjaga marwah institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Rabu, 2 September 2026.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, mengatakan momentum hari lahir Kejaksaan menjadi kesempatan bagi seluruh Insan Adhyaksa untuk kembali mengingat jati diri dan tujuan awal berdirinya institusi.
“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan menjadi sarana bagi seluruh Insan Adhyaksa untuk mengingat kembali kehadiran Kejaksaan sebagai pengawal cita-cita Proklamasi dan penjaga martabat bangsa,” kata Widi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pengabdian kepada institusi, bangsa, dan negara harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang jujur, profesional, serta bertanggung jawab. Dalam menjalankan kewenangan, aparat Kejaksaan juga dituntut tidak hanya berpegang pada aturan, tetapi menggunakan hati nurani.
Upacara peringatan berlangsung khidmat. Para peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), yang disebut menjadi simbol kesiapsiagaan Insan Adhyaksa untuk hadir, bekerja, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum 81 tahun Kejaksaan juga menjadi pengingat pentingnya pembenahan internal dan transformasi dalam sistem penegakan hukum. Salah satu agenda yang didorong adalah transformasi sistem penuntutan serta penguatan peran Advocaat General dalam sistem penegakan hukum nasional.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Di saat yang sama, kebijakan Kejaksaan diharapkan berjalan searah dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Kejaksaan menyadari bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi dengan kepolisian, pengadilan, kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang dipercaya masyarakat.
Namun, kolaborasi tersebut tetap harus dibarengi dengan independensi, objektivitas, dan integritas. Setiap perkara harus ditangani secara profesional tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
Dalam momentum tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
Pertama, menjadikan nilai ketuhanan sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan mengambil setiap keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan dengan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita dan menyukseskan program prioritas serta arahan Presiden sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, memperkuat sinergi antarkementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjaga kesederhanaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari cerminan integritas Insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bergerak cepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjaga kehormatan institusi dan berpegang teguh pada nilai Trikrama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Bagi Kejati DIY, tujuh perintah tersebut menjadi pedoman penting dalam memperbaiki kinerja sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Di usia 81 tahun, Kejaksaan tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap kewenangan yang dijalankan benar-benar menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pemulihan kepercayaan publik pada akhirnya bukan sekadar slogan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, integritas aparat, serta penegakan hukum yang adil dan humanis. (Dod)






