Lombok Tengah, kabarntb.id – Jajaran Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap penyelundupan barang haram narkoba sebesar 7,34 kg di jalan Baypas Batujai pada tanggal 25 Agustus 2024 kemarin. Namun hingga hari ini Polres Lombok Tengah belum menyerahkan berkas perkara 3 orang tersangka kurir narkoba itu ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Sabtu 31 Agustus 2024.
Kasatres Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja mengatakan saat ini pihaknya masih terus bekerja maksimal melengkapi berkas perkara 3 tersangka kurir yang membawa 7,34 kg narkoba.
“Ia belum kita serahkan berkas perkaranya, masih banyak yang perlu di lengkapi prosesnya juga masih panjang. Kita maksimalkan untuk penyidikannya biar nanti tidak banyak petunjuk dari jaksa,” Ujar IPTU Fedy.
Ia mengatakan proses pemeriksaan tiga tersangka itu tidak ada kendala dan lancar semua hanya saja pihaknya masih melengkapi berkasnya.
“Untuk sementara lancar masih belum ada kendala,” Ujarnya
Untuk di ketahui penangkapan 3 kurir yang membawa 7,34 kg barang haram Narkoa oleh jajaran Polres Lombok Tengah merupakan penangkapan yang paling besar di bawah komando Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat
kronologis penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Praya Barat, akan ada pengiriman barang terlarang (Narkoba) dari Provinsi Riau menuju Kabupaten Lombok Timur tepatnya Desa Sukamulia dan Kabupaten Bima melalui jalur darat.
“Tiga orang kurir ini berangkat dari Provinsi Riau menuju Bali menggunakan bis kemudian dari Bali menuju Bangsal lalu kemudian menuju Lombok Timur, tapi pas nyampai di depan Indomarco kami cegat mobil travel yang di duga orang yang kita curigai sebagai kurir itu,” Ujar Kasat.
Saat ini pihaknya masih mengejar siapa dalang di balik 3 orang kurir ini karena dari keterangan mereka dia tidak mengenal siapa bossnya dan siapa orang yang akan menerima barang ketika sudah sampai di Lombok.
“Tiga kurir ini dikendalikan dari Negara Malaysia dan hanya komunikasi melalui Vidio Call dengan bossnya, tetapi setelah dilakukan penangkapan komunikasi dengan bossnya langsung terputus,” Ujarnya
Dari pengakuan 3 orang kurir mereka di upah berpariasi ada yang 100 juta dan 20 juta untuk satu kali pengiriman. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 6 -25 tahun, sampai penjara seumur hidup dan hukuman maksimalnya hukuman mati.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut, siap pemilik barang itu,” tutupnya. (Dod)






