Lombok Tengah, kabarntb.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah angkat bicara terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu paket C yang digunakan oleh salah seorang oknum Caleg terpilih sekaligus anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya saat mendaftar di KPU Lombok Tengah.
Hendri Harliawan Ketua KPU Lombok Tengah mengatakan terkaid dengan isu yang berkembang saat ini tetang dugaan oknum Caleg terpilih atau oknun DPRD Lombok Tengah yang menggunakan ijazah palsu pihaknya tidak mau mengambil pusing pasalnya, untuk memastikan ijazah itu palsu atau tidak bukan ranahnya melainkan kewenangan pihak aparat penegak hukum (APH).
Selain itu sebelum tahapan pemilu dimulai pihaknya sudah mengsosialisasikan dan telah memperefikasi semua persyaratan yang di upload oleh operator partai masing – masing.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan artinya semua proses pada tahapan pemilu itu sudah kami jalankan termasuk memperifikasi ijazah paket C yang digunakan oknum Caleq DPRD itu,” Kata Hendri saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu 19 Juni 2024.
“Salah satu contoh, kami turun langsung mengecek benar tidaknya ijazah yang digunakan oleh para Caleq ke Universitas, Sekolah atau Yayasan yang mengeluarkan ijazah itu,” Sambungnya
Namun lanjut Hendri pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengkroscek terlalu jauh apakah ijazah itu palsu atau tidak.
Dirinya menambahkan kalaupun nanti dari hasil pemeriksaan APH ditemukan ijazah paket C milik oknum Caleg DPRD itu palsu, pihaknya tidak merasa bersalah karena yang mengupload semua persyaratan Caleg itu adalah operator di masing-masing partai.
“Yang mengupload berkas pendaftaran ke Silon KPU itu operator masing-masing partai, kami hanya memperifikasi dan selain itu kami memberikan waktu sanggahan bagi para Caleg untuk memperbaiki berkas yang dinilai bermasalah mulai dari daftar bakal calon legislatif menjadi daftar calon tetap,” tegasnya.
Ditanya apakah KPU Loteng akan mengambil langkah tegas seperti memperkarakan atau mendiskualifikasikan langsung ketika nanti hakim memutuskan bahwa benar ijazah paket C oknum DPRD itu palsu ?
“Ini yang masih kami konsultasikan ke KPU Provinsi apakah KPU Loteng bisa langsung mendiskualifikasikan atau tidak,” Paparnya
Tetapi lanjutnya kalau mengacu pada penetapan hasil pemilu yang disahkan oleh KPU, meskinya KPU juga punya kewenangan untuk mendiskualifikasikan karena cacat administrasi.
“Intinya kami tidak mau berandai andai dulu lebih baik kami pelajari seperti apa mekanismenya agar kami tidak belunder nanti,” tutup Hendri. (KN-Dod)






