Ketua DPRD Berhasil Selesaikan 21 Ranperda dan 4 Ranperda Usul Dewan Loteng

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah melaksanakan tufoksinya sebagai legeslatif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu di buka langsung ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan, S.Ag, didampingi oleh wakil ketua DPRD, Sekwan DPRD, Suhadi Kana, S.Sos, MH. Kamis 9 Januari 2025.

Dalam Sidang itu dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah beserta Forkompinda lingkup Kabupaten Lombok Tengah, berlangsung semangat di Ruang sidang Kantor DRPD, kemarin (08/01/2025).

“Agenda sidang Paripurna itu penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang hasil terhadap penyempurnaan APBD Tahun 2025, Pembukaan masa persidangan ke-2 Tahun 2024-2025, dan Penyampaian laporan kinerja DPRD Tahun 2024,”kata Ketua DPRD Loteng.

Dalam paripurna itu Ramdan memperhatikan ketentuan Pasal 115 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyebutkan bahwa keputusan pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan rancangan APBD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, selanjutnya berdasarkan keputusan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ke 2 tahun sidang 2024-2025.

Pada rapat paripurna hari ini, menyampaikan dan membacakan keputusan pimpinan DPRD Loteng Nomor 5 tahun 2024 tentang penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan bupati lombok tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Untuk itu, kepada saudara Sekretaris DPRD sekaligus sekretaris badan anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah kami persilahkan dan terimakasih kami sampaikan kepada saudara Suhadi Kana, S.Sos.M.H. sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Lebih jauh Dewan Tiga Periode L. Ramdan sampaikan, memperhatikan ketentuan tata tertib DPRD kabupaten Lombok Tengah, khususnya pasal 46 huruf i yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan.

Melalui kesempatan itu juga pimpinan DPRD kabupaten Lombok Tengah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten Lombok Tengah selama Tahun sidang 2024. Selama 3 (tiga) masa persidangan pada tahun sidang 2024 ini, DPRD kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai implementasi tugas fungsi DPRD kabupaten Lombok Tengah,

Selanjutnya pembahasan rancangan peraturan daerah pada masa persidangan tahun 2024, DPRD kabupaten Lombok Tengah telah berhasil menyelesaikan pembahasan ranperda sebanyak 21 (dua puluh satu) Ranperda, dimana dari 21 Ranperda tersebut terdapat 4 Ranperda usul DPRD yaitu :

Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang ditetapkan pada tgl 26 februari 2024 dan merupakan perubahan propemperda tahun 2023; Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang ditetapkan pada 26 Februari 2024 dan merupakan perubahan Propemperda tahun 2023.

Selanjutnya Ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ditetapkan pada 26 Agustus 2024 yang termasuk dalam propemperda tahun 2023; dan Ranperda tentang pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan ditetapkan pada 26 Agustus 2024 yang termasuk dalam Propemperda tahun 2023.

Selanjutnya terdapat 17 (tujuh belas) Ranperda usul pemerintah daerah diantaranya Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, ditetapkan pada 26 februari 2024 yang termasuk kedalam Propemperda tahun 2023; Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045, ditetapkan pada 25 Juli 2024 termasuk kedalam Propemperda tahun 2024.

Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, ditetapkan pada 26 agustus 2024 termasuk kedalam Propemperda tahun 2024; dan 14 (empat belas) buah rancangan peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah tentang pembentukan desa baru yang termasuk dalam Propemperda tahun 2024.

Selain membahas dan menetapkan ranperda usul DPRD maupun ranperda usul pemerintah daerah.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 Ranperda komulatif terbuka yaitu :

Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, selanjutnya Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Selain itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah dan sedang membahas beberapa Ranperda usul DPRD yang termasuk kedalam Propemperda tahun 2024 yaitu : Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras.

Sementara usul Komisi I rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif, usul komisi II rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana, usul komisi III dan yang terakhir adalah rancangan peraturan daerah tentang Pondok Pesantren, yang merupakan usul komisi IV dimana tahapan pembahasan ranperda ini masih dalam tahapan harmonisasi di Kemenkumham NTB. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *