Lagi POL PP Loteng Kecolongan Tegakkan SE Bupati

Lombok Tengah, kabarntb.id – Polisi Pamong Praja (POL PP) Lombok Tengah (Loteng) Provinsi NTB menggelar patroli rumah makan nakal selama bulan puasa. Hal itu untuk memberikan rasa aman sekaligus kenyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun lagi lagi POL PP Lombok Tengah kecolongan menegakkan SE Bupati Lombok Tengah dengan banyaknya warung makan yang buka di siang hari bolong.

Lalu Rinjani Kasat POL PP Lombok Tengah mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomer : 451/25/esra/III/2023 tentang himbauan nenyambut bulan suci Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 M dalam poin 5 berbunyi bagi pengusaha rumah makan, warung makan, cafe dan atau tempat hiburan dapat memulai kegiatan atau operasi bersama waktu berbuka puasa dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

“Ia sesuai dangam SE Bupati selama bulan puasa ini kami menggelar patroli warung makan yang berjualan di siang hari dan menjaga ketertiban umum,” kata Rinjani. Selasa 11 April 2023.

Rinjani menambahkan saat patroli tadi pagi sekitar jam 10:00 wita pihaknya lagi lagi menemukan adanya sejumlah warung makan yang sedang berjualan dan melayani pembeli di siang hari bolong, itu artinya warung makan nakal ini tidak menaati SE Bupati Lombok Tengah.

“Ia tidak kita pungkiri masih ada warung makan yang berjualan di siang hari bolong di saat warga sekitar khususnya umat islam sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rinjani.

Rinjani menambahkan untuk menghindari masyarakat main hakim sendiri pihaknya melakukan swiping penertiban warung makan nakal yang berjualan di siang hari selama bulan puasa.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat warung warung nakal itu sudah kita tertibkan untuk diberikan edukasi dan peringatan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya

Atas hal itu barang dagangan sejumlah warung makan nakal itu di amankan ke Mabes POL PP Loteng untuk dilalukan pendataan sekaligus penindakan, yang rencana para pedagang tersebut akan dipanggil untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi lagi.

“Barang barang milik pedagang yang kita amankan tadi akan dikembalikan lagi ke pemiliknya nanti menjelang berbuka puasa,” ujar Rinjani

Husnan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah POL PP Lombok Tengah dari hasil patroli hari ini pihaknya berhasil menindak pedagang warung seperti di warung Memet Gili Lebur, Warung Suandi Gili Lebur Laku kelurahan Perapen, warung Buk Ika Kampung Jawa Kelurahan Praya dan warung Buk Rahma Jelantik Desa Jelantik Kecamatan Jonggat.

“Kami himbau kepada semua pedagang warung makan agar mengikuti SE Bupati,” tutup Husna. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *