Oknun Caleg Partai PAN PDC Loteng Terjerat Kasus Narkoba

Lombok Tengah, kabarntb.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dari ketujuh orang yang berhasil diamankan Polres Lombok Tengah itu satu diantaranya merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPC Kabupaten Lombok Tengah. Selasa 5 Desember 2023.

Marsekan Fatawi Ketua DPC PAN Kabupaten Lombok Tengah membenarkan hal itu, pihaknya baru hari ini mengetahui ada Caleg dari PAN asal Lombok Tengah yang terjerat kasus narkoba. Pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum apakah yang bersangkutan terbukti atau tidak.

“Ia informasi terkait tentang itu sudah kita terima dan benar salah satu dari yang diamankan Polres Lombok Tengah merupakan Caleg dari PAN DPC Lombok Tengah,” Kata Marsekan.

Disinggung kaitan dengan langkah hukum DPC PAN Lombok Tengah terhadap kader atau Caleg yang tersandung hukum, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu proses hukum apakah benar dia ikut terlibat atau tidak, kalau dia terbukti terlibat tentu sesuai dengan AD/RT PAN akan melakukan tindakan tegas.

“Kita hormati dulu proses hukumnya, karena kalau di PAN itu sudah jelas AD/RT nya,” terang Kawi

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.

Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :
– E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.
– A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya.
– SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.
– L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya.
– S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
– M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
– B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram, 3 (Tiga ) Buah pipa kaca, 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik
5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor, 2 ( Dua ) Buah Gunting
2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong), 1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca,
1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung,
8 ( Buah ) Handphone dan Uang Tunai 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *