Polres Loteng : Narkoba 7,34 Kg itu Akan Dikirim ke Desa Sukamulia Lotim dan Bima

Lombok Tengah, kabarntb.id – Polres Lombok Tengah melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di jalan Baypas Desa Batujai Kecamatan Praya Barat lebih tepatnya di depan salah satu toko ritail moderen Indomarco Lombok Tengah Minggu 25 Agustus 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayah melalui Kasatres Narkoba IPTU Fedy Miharja membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang terduga kurir barang haram narkoba dengan berat kotor sekitar 7,34 kilo gram dari tangan tersangka Irwandi dan Joko Bagus Alamat Kampar Riak kelurahan Tanah Merah Provinsi Riau dan Rinaldi dari medan.

“Kemarin kami bersama anggota berhasil mangamankan barang bukti berupa Narkoba Sebesar 7,34 Kilo Gram dari tangan 3 orang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi,” Kata Kasat. Senin 28 Agustus 2024.

Kasat Narkoba membeberkan kronologis penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Polsek Praya Barat, akan ada pengiriman barang terlarang (Narkoba) dari Provinsi Riau menuju Kabupaten Lombok Timur tepatnya Desa Sukamulia dan Kabupaten Bima melalui jalur darat.

“Tiga orang kurir ini berangkat dari Provinsi Riau menuju Bali menggunakan bis kemudian dari Bali menuju Bangsal lalu kemudian menuju Lombok Timur, tapi pas nyampai di depan Indomarco kami cegat mobil travel yang di duga orang yang kita curigai sebagai kurir itu,” Ujar Kasat.

Saat ini pihaknya masih mengejar siapa dalang di balik 3 orang kurir ini karena dari keterangan mereka dia tidak mengenal siapa bossnya dan siapa orang yang akan menerima barang ketika sudah sampai di Lombok.

“Tiga kurir ini dikendalikan dari Negara Malaysia dan hanya komunikasi melalui Vidio Call dengan bossnya, tetapi setelah dilakukan penangkapan komunikasi dengan bossnya langsung terputus,” Ujarnya

Dari pengakuan 3 orang kurir mereka di upah berpariasi ada yang 100 juta dan 20 juta untuk satu kali pengiriman. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 6 -12 tahun sampai penjarakan seumur hidup dan hukuman maksimalnya hukuman mati.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Lombok Tengah untuk pengembangan lebih lanjut, siap pemilik barang itu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *