Tatib DPRD Loteng Periode 2024-2029 Ditetapkan

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan Tata Tertib (Tatib) yang baru untuk masa keanggotaan periode 2024-2029. Dengan beberapa perubahan dibandingkan dengan Tatib DPRD Loteng periode sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan. Penetapan tatib DPRD Loteng dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Jumat 11 Oktober 2024 kemarin.

Lalu Ramdan ketua DPRD Lombok Tengah mengatakan Tata Tertib (Tatib) DPRD Lombok Tengah yang baru sudah terbentuk dalam musyawarah terbatas beberapa hari yang lalu.

“Ada beberapa perubahan aturan dalam tatib DPRD Loteng yang baru. Walau tidak begitu signifikan perubahannya jika dibandingkan dengan tatib sebelumnya,” kata Lalu Ramdan.

Misalnya, soal komposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) yang diatur lebih ramping. Tidak segemuk sebelumya. Hal itu dimaksudkan agar kinerja Banggar kedepan bisa lebih efektif dan efisien. Khususnya dalam membahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian ada pula penguatan aturan dalam hal disiplin anggota. Agar kedepan para anggota DPRD Loteng bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Dalam hal ini peran Badan Kehormatan (BK) menjadi lebih vital. Untuk bisa menegakkan disiplin anggota DPRD Loteng.

“Peran dan fungsi BK diperkuat dengan perubahan beberapa aturan dalam tatib DPRD Loteng yang baru ini,” tandasnya.

Dengan telah ditetapkannya tatib DPRD Loteng yang baru tersebut, kini DPRD Loteng sudah punya pedoman dalam menjalankan tugas-tugas legislative. Harapanya tentu tatib baru tersebut bisa dijalankan dengan optimal bagi seluruh anggota DPRD Loteng. Karena itu merupakan produk bersama yang harusnya dihormati dan dijalankan semaksimal mungkin.

“Kan aneh, kita yang buat kesepakatan. Tetapi justru kita yang tidak menjalankan kesepakatan itu,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Ramdan menambahkan, dengan telah ditetapkan tatib yang baru maka pihaknya kini bisa focus untuk menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebagai perangkat dalam menjalankan tugas serta fungsi legislative. Karena tanpa AKD, pihaknya tidak akan bisa menjalankan tugas secara maksimal. “Segera setalah tatib ditetapkan, agenda berikutnya kita selesai pembentukan AKD,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *