Lombok Tengah, Kabarntb.id – Seorang Pria inisial HM, 25 tahun yang beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika setelah dilaporkan oleh korban Z, perempuan, 31 tahun alamat Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 24 Desember 2022.
Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan korban bahwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor didepan kiosnya yang bersebelahan dengan Polsek Kawasan Mandalika dengan posisi konci masih tergantung pada sepeda motor setelah pulang berbelanja. Pelaku yang berada disekitar kios seketika mempergunakan kesempatan dengan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Saat korban masuk ke dalam kios meninggalkan sepeda motornya, disaat itu pelaku membawa motor milik korban,” kata AKP Dimas.
Korban yang mendengar motornya dihidupkan dan melihat dibawa kabur langsung berteriak meminta terduga pelaku balik, namun terduga pelaku tetap kabur membawa sepeda motor tersebut.
“Sempat korban berteriak meminta pelaku untuk mengembalikan motor tersebut namun pelaku tidak mengindahkan,” ujar AKP Dimas
Untuk di ketahui adapun sepeda motor tersebut Merk Honda jenis Scoopy warna hitam putih dengan nomor Polisi DR 3151 TS
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui kemudian melakukan penangkapan di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
“Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dimas. (KN-Red)







