Mataram, kabarntb.id – Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB. Selasa 15 Oktober 2024.
H Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB membenarkan jumlah calon pelamar CPNS lingkup kementerian Agama yang berhak mengikuti seleksi CKD sebanyak 8.584 peserta.
“Ya alhamdulillah. Jadwalnya sama dengan yang telah di keluarkan oleh BKN. SKD akan dilaksanakan dalam rentang 18 – 29 Oktober 2024,” Ungkapnya
Selain itu Zamroni Aziz Juga menghimbu kepada masyarakat atau Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk memperhatikan beberapa hal diantaranya Peserta betul – betul membaca dengan seksama petunjuk, aturan – aturan selama pelaksanaan tes, peserta tidak memakai sabuk ke dalam ruang tes maka usahakan memakai pakaian bawahan yang pas bila nanti ada peserta yang membutuhkan penguat rok atau celana panitia akan menyiapkan tali rapia sebagai penganti sabuk, menbawa kartu peserta tes yang telah di cetak dan KTP.
“Besok kalau sudah mau masuk di ruang tes, peserta akan diperiksa dengan alat Metal Detektor jadi sangat ketat sekali pemeriksaanya,“ Ujar Zamroni
Sementara itu H. Helmi Amrullah Ketua Tim Kepegawaian menjelaskan terkait lokasi pelaksanaan tes, sama seperti tes CKD tahun lalu akan dilaksanakan di asrama haji Embarkasi Lombok.
Total ada 8.584 peserta yang berhak ikut SKD, sementara berdasarkan data dari Kepegawaian bahwa jumlah pelamar di Kementerian Agama Provinsi NTB sebanyak 9.925 peserta dan yang dnyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) sebanyak 8.584 peserta dan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) sebanyak 1.341 peserta.
Untuk pelamar terbanyak pada Formasi Guru Kelas sebanyak 1.742 pelamar dengan jumlah pelamar 1.497 yang Memenuhi Syarat ( MS ) dan jumlah 245 yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).
Sedangkan untuk formasi yang paling sedikit pelamarnya adalah Penyuluh Agama Katholik jumlah pelamar 1 orang yang Memenuhi Syarat ( MS ) dengan jumlah formasi sebanyak 1 Formasi. (Dod)






